Friday, December 12, 2014

Ahok Izinkan Penjualan Miras, Tapi...

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak dapat memberantas peredaran minuman keras (miras) di Ibu Kota. Sebab, tak dapat dipungkuri, minuman keras dibutuhkan oleh sebagian orang, termasuk turis manca negara.

Namun, pria yang sering disapa Ahok itu membantah telah melegalkan miras. Hanya saja, pembelian miras dibatasi jumlahnya dan hanya dapat dibeli di tempat-tempat tertentu.

"Bukan melegalkan, sekarang miras udah legal kok, ada bir segala macem. Bir juga bukan miras ya. Tapi itu ada di beberapa tempat tertentu buat belinya," jelas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).

Selaras dengan itu, Ahok akan memperketat pengawasan penjualan miras dengan cara membatasi usia pembeli. Dia juga melarang warga memproduksi miras di kampung-kampung tanpa ada penelitian terkait kadar alkoholnya.

"Ini (pengawasan) diperkuat, dengan usia tertentu enggak boleh beli. Di hotel boleh, justru kami mesti ketat. Jangan biarkan kampung-kampung produksi. Boleh (pendirian pabrik produksi miras), tapi jualnya di tempat yang bener, itu yang saya maksud," jelas Ahok.

Ke depannya, mantan Bupati Belitung Timur itu mengimbau sluruh ketua RT dan RW untuk melakukan pengawasan bila terdapat pabrik miras oplosan tidak berizin. Bahkan, Ahok akan memecat ketua RT dan RW bila tak melakukan pengawasan.

"Masak enggak tahu sih ada pabrik gituan. Kan beda dong bikin Aqua. Di rumah isi-isi botol. Operasi habis. Makanya nanti RT RW enggak tahu wilayahnya, kita pecat aja," kata Ahok.

Seperti diketahui,‎ Pemprov DKI Jakarta memiliki saham di BUMD DKI Jakarta, PT Delta Djakarta yang meproduksi bir bermerek Angker Bir. Namun, Ahok mengatakan bir produksi BUMD tersebut bukan termasuk miras.

"Bir bukan termasuk miras lho. Kita Anker Bir ada saham 20 persen. Makanya, saya katakan ini fakta ada orang butuh, turis juga butuh. Tapi belinya dibatasi. Anak kecil mau beli enggak boleh," jelas dia.
BOB

0 comments:

Post a Comment