Thursday, December 11, 2014

Hak Tenurial Masyarakat Tepian Hutan Minta Dilindungi


PDF Print E-mail
PALU - Hak tenurial atau penguasaan lahan masyarakat di tepian hutan sudah semestinya mendapatkan perlindungan dan pengakuan atas aksesnya terhadap sumber daya alam di hutan. Demikian dikatakan, Direktur Operasional Yayasan Merah Purih, Amran di sela-sela kegiatan kongres masyarakat Tepian Hutan SulawesiTengah, di kompleks Asrama Haji, Kota Palu.
 
Menurut dia, hak tenurial yang dimaksudkan merupakan hak atas tanah maupun lahan pertanian serta perkebunan di dalam maupun di luar hutan. Dan lahan tersebut telah dikelola dan dimiliki sejak lama. "Namun pada realitasnya, hak-hak tenurial masyarakat di sekitar hutan Sulawesi Tengah, seringkali tidak terlindungi oleh pemerintah. Ini didarkan pada kenyataan di lapangan, yang ditemukan bahwa hak atas tanah dan sumber alam, bersifat multidimensi dan belapis-lapis," jelasnya.
 
Amran mencontohkan, sebanyak 23 unit di Sulteng ditujukan untuk perluasan pengelolaan hutan di level tapak. Dengan harapan, bahwa pengelolaan hutan akan lebih terbuka dan lebih responsif terhadap masyarakat di sekitar hutan. Namun pada kenyataannya proyeksi KPH yang lebih terbukan dan responsif justru tidak berjalan.
 
Penyebabnya, kata dia, disebabkan, paradigma di level unit manajemen KPH yang belum berubah. Hal itu berdampak buruknya relasi yang tercipta antara pihak pengelola KPA dengan masyarakat sekitar. "Saya mencontohkan ketegangan yang terjadi di antaranya UPTD KPH Dampelas Tinombo dengan masyarakat di desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Donggala. Peletakan batas-batas hutan KPH justru tidak dikonsultasikan dengan masyarakat, sehingga ada beberapa titik batas hutan diletakkan dalam ladang pertanian masyarakat setemDat," unekapnva.
 
UPTD KPH Tinombo Dampelas tidak terelakkan. Di sisi lain, masyarakat setempat yang ada di sekitar hutan, juga masih lemah posisi tawarnya, terutama dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di hutan. "Diperlukan upaya yang progresif dari kalangan organisasi masyarakat sipil untuk perkuat posisi tawar masyarakat sekitar huta. Salah satunya dengan mengkonsolidasikan seluruh elemen gerakan advokasi yang memperjuangkan hak-hak tenurial," sebut Amran.
 
Dengan kehadiran putusan MahkamahKonstitusiNomor 35 tahun 2012, pada bulan Mei 2013 lalu tentang hutan adat dapat menjadi modal hukum dan politik dalam rangka memperjuangkan hak-hak tenurial masyarakat. "Dengan kegiatan kongres masyarakatat di tepian hutan dapat menjadi momentum untuk menyatukan gerakan advokasi berbasis hak.

Related Posts:

  • Dalai Lama Bertutur Tentang Islam, Apa Katanya?REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI--Dalai Lama memuji Islam sebagai salah satu agama besar dunia. Menurutnya, spirit Islam yang sesungguhnya adalah pertempuran melawan energi negatif dalam diri sendiri -- ia menyebutnya sebagai ji… Read More
  • PAPUA : Miskin di tanah yang kaya Sebagai daerah penghasil tambang emas, tanah Papua mampu mendulang keuntungan US$ 19 juta atau sekitar Rp 114 miliar per hari untuk PT Freeport Indonesia, perusahaan asing milik Amerika Serikat (AS) yang sudah beroperasi… Read More
  • Jawa Di Suriname Jawa Di Suriname Majalah Pertiwi, Tahun 6, Oktober 1991, hal. 112-113 Wanita Jawa di Suriname II Oleh Santo Koesoebjono * Nasi Gulai di Suriname Upaya pengerahan tenaga kerja telah memindahkan kira2 33 ri… Read More
  • UGM Kembangkan Teori Psikologi Ki Ageng Suryomentaram YOGYAKARTA - Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang mengembangkan teori psikologi dari ajaran Ki Ageng Suryomentaram, anak dari Sri Sultan Hamengku Buwono VII. "Ki Ageng Suryomentaram yang lahir dan besar dari… Read More
  • Hak Tenurial Masyarakat Tepian Hutan Minta Dilindungi PALU - Hak tenurial atau penguasaan lahan masyarakat di tepian hutan sudah semestinya mendapatkan perlindungan dan pengakuan atas aksesnya t… Read More

0 comments:

Post a Comment